Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Asahan, Kakak-Adik Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu di Asahan, Kakak-Adik Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 20 Jul 2025 19:31 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi.
Foto: Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Asahan)
Asahan -

Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan kakak beradik di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kedua pelaku bernama Helda Marpaung (24) dan Ali Marpaung (21) itu kini telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu berawal pada Kamis (17/7/2025). Saat itu, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran uang palsu di salah satu kedai di Jalan Sawi, Kecamatan Kisaran Timur.

"Jadi, Kapolsek Kota Kisaran mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada dua orang yang sedang berbelanja di sebuah kedai di Jalan Sawi dan dicurigai menggunakan uang palsu sebesar Rp 100.000," kata Ghulam, Minggu (20/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kepolisian pun menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari tangan keduanya ditemukan dua lembar uang Rp 100 ribu yang diduga palsu.

Selain itu, di pinggir warung tersebut ditemukan uang tukaran Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar yang diduga dibuang pelaku Helda usai aksinya dipergoki.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari jok sepeda motor yang dikendarai oleh kedua ditemukan barang belanjaan, seperti sabun, teh botol, gula pasir dan lainnya. Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, uang yang dipergunakan untuk membeli barang-barang tersebut adalah uang palsu," jelasnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian membawa uang tersebut ke Bank Sumut Kisaran untuk dicek. Hasilnya, uang Rp 900 ribu tersebut dinyatakan palsu.

Kemudian, kedua pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki asal usul uang palsu tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, uang sebanyak Rp 900 ribu tersebut adalah palsu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk proses selanjutnya," ungkapnya.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Syamsul Bahri mengatakan kedua pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap saat berbelanja di kedai dengan menggunakan uang palsu tersebut.

"Mereka ditangkap pada saat bersama sedang berbelanja dengan menggunakan uang palsu tersebut. (Para pelaku) kakak beradik," sebut Syamsul.




(afb/afb)


Hide Ads