Serka Holmes Berstatus Saksi saat Rekonstruksi Pembunuhan di Polrestabes

Serka Holmes Berstatus Saksi saat Rekonstruksi Pembunuhan di Polrestabes

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 24 Mar 2025 19:01 WIB
Serka Holmes saat mengikuti tekontruksi di Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025).
Foto: Serka Holmes saat mengikuti tekontruksi di Polrestabes Medan, Senin (24/3/2025). (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Personel Kodam I/BB Serka Holmes berstatus saksi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Sianipar (44) di Polrestabes Medan. Begini penjelasan pihak kepolisian terkait hal itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro mengatakan bahwa Holmes merupakan personel TNI, sehingga keterlibatannya dalam kasus itu ditangani oleh POM. Di POM, Holmes sudah berstatus sebagai tersangka, sedangkan di Polrestabes sebagai saksi.

"Karena Holmes statusnya sebagai TNI, maka di kita (Polrestabes) sebagai saksi dan di POM sebagai tersangka," kata Bayu usai rekontruksi, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan bahwa ada 45 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi itu. Saat ini, ada sembilan warga sipil yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari total tersebut, lima telah ditangkap, sedangkan empat orang lainnya masih buron.

Kesembilan orang tersebut adalah M Fattah Indraji Harahap, Ferian Azhar, Faisal, dan Juariah, Fadli (DPO), Robi (DPO), Ikhsan (DPO), dan Rendy (DPO).

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mencari identitasnya.

"Total lima (ditangkap), 4 DPO. OTK tadi ada lima juga, masih kita dalami, OTK identitasnya belum kita ketahui," pungkasnya.

Ketua Tim Penasehat Hukum Serka Holmes dari Kumdam I/BB, Mayor Agus mengatakan kasus tersebut masih berproses. Di Polrestabes Medan, Serka Holmes memang berstatus sebagai saksi, sementara di POM sudah menjadi tersangka.

"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, kita menunggu asas praduga tak bersalah, kita tunggu ajalah. Apalagi di sini Pak Holmes kan masih saksi jadi dia memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai tersangka, di Pomdam sebagai tersangka," kata Agus yang juga hadir saat rekontruksi.

Pantauan detikSumut saat rekontruksi, Serka Holmes mengenakan baju dinas TNI, sedangkan lima tersangka lainnya mengenakan baju tahanan, termasuk istri Serka Holmes, Juriah.

Saat rekonstruksi itu, Serka Holmes juga mengenakan kalung tanda pengenal bertuliskan saksi. Hal itu berbeda dengan lima tersangka lainnya yang bertuliskan tersangka.




(afb/afb)


Hide Ads