Viral Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI Dilepas, Polisi Bantah

Viral Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI Dilepas, Polisi Bantah

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 18 Feb 2025 19:30 WIB
Teks foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro saat memberikan keterangan. Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Foto: Teks foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro saat memberikan keterangan. Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Medan -

Seorang pria yang mengaku sebagai keluarga eks prajurit TNI Andreas Sianipar (44) viral usai menyebut bahwa istri Serka Holmes (HS), Juariah dilepas oleh polisi. Juariah merupakan salah satu tersangka pembunuhan Andreas Sianipar. Terkait pengakuan itu, Polrestabes Medan membantah.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Selasa (18/2/2025), tampak seorang pria tengah berbicara dengan nada yang keras di dalam gedung Polrestabes Medan. Pria itu berbicara sambil merekamnya.

Pria itu mengaku sebagai adik Andreas Sianipar. Pria itu menyebut mendatangi Polrestabes Medan untuk mengklarifikasi soal kabar Juariah yang dilepas oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini aku selaku adik korban, mewakili anakku, anak korban, Nicholas Saputra mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita, Juariah ini, istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (sambil menunjuk ke ruang tahanan). Ternyata benar kawan-kawan, ku cek atas nama Juariah sudah keluar dari tanggal 13 (Februari)," ujar pria tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membantah hal tersebut. Dia menyebut bahwa Juariah bukan dilepaskan, tetapi penahanannya ditangguhkan.

ADVERTISEMENT

"Perlu kita jelaskan pernyataan soal tahanan dilepas tidak benar, tapi penangguhan," kata Bayu.

Mantan Kasat Binmas Polrestabes Medan itu mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan oleh keluarga Juariah pada 3 Februari 2024 dan dikabulkan pihak kepolisian pada 13 Februari. Bayu menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

Pertama, karena kondisi anak Juariah yang berusia enam tahun mengalami cacat di bagian tangan. Selain itu, Juariah juga memiliki anak yang masih balita.

"Dengan alasan yuridis sosial dan kemanusiaan. Kemanusiaan ini permohonan dari keluarga pelaku bahwa, mohon maaf, anak yang masih umur enam tahun cacat tangan permanen, jadi berkebutuhan khusus. Kedua mempunyai anak di bawah umur, yaitu balita, sehingga dari keluarga yang merawat ini tidak sanggup, sehingga memohon ke kami untuk melakukan penangguhan penahanan. Ketiga si Holmes (suami Juariah) ini dilakukan penahanan di POM, sehingga tidak ada yang merawat, sehingga tulang punggung satu satunya adalah saudara Juariah," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menyebut kasus yang menjerat Juariah itu masih berlanjut. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas perkara untuk tersangka Jauriah itu.

"Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, sudah tahap 1 di kejaksaan menunggu P19 dari kejaksaan, apa petunjuk atau arahan dari kejaksaan, kita sedang menunggu," sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, personel Kodam I/BB Serka Holmes Sitompul (HS) dan istrinya J, turut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan terhadap eks prajurit TNI Andreas Sianipar.

Kasus tersebut bermula adik korban, Anggito Sianipar mengatakan abangnya telah hilang sejak Minggu (8/12/2024). Awalnya, abangnya diculik saat berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian, korban dibawa paksa oleh sejumlah orang dan dibawa masuk ke dalam mobil. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah menangkap empat warga sipil. Keempatnya, yakni CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).

"CJS yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lainnya. Perwira menengah Polri menjelaskan motif pembunuhan itu diduga karena korban tidak mengembalikan mobil yang disewanya dari pelaku Holmes. Namun, Gidion mengaku pihaknya masih mendalami motif tersebut.

Setelah itu, Polrestabes Medan pun mengembangkan kasus tersebut dan menangkap menangkap Juariah, istri Serka Holmes Sitompul. J juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.




(nkm/nkm)


Hide Ads