Kepulauan Riau

Oknum Propam Polresta Tanjungpinang dan Istri Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 11 Mar 2025 14:44 WIB
Foto: Gedung Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

"Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA," kata Pandra pada Selasa (11/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat diamankan, PG diketahui hendak menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.

"PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota polisi. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SS dan AA.

"Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA," jelasnya.

Pandra menyatakan bahwa saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut. Ia menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pencegahan agar jaringan ini tidak berkembang menjadi jaringan internasional.

"SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi jaringan narkoba internasional," katanya.

Pandra juga menegaskan bahwa Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.

"Jika terbukti bersalah, SS akan menghadapi sanksi berat, baik secara pidana maupun etik sebagai anggota kepolisian," tegasnya.



Simak Video "Video Bripka Rio Ditahan Polda Sumsel Setelah Aniaya Mantan Pacar"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork