Eks Personel Ditresnarkoba Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba, Paksa Akses Pinjol

Kepulauan Riau

Eks Personel Ditresnarkoba Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba, Paksa Akses Pinjol

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Mar 2025 11:29 WIB
Gedung Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Gedung Polda Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Sembilan mantan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas dugaan pemerasan terhadap pelaku narkoba. Mereka diduga memeras pengguna narkoba yang diamankan dengan memaksa korban mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat untuk menyelesaikan kasusnya secara damai.

Kasus pemerasan tersebut diketahui terjadi pada akhir tahun 2024. Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh mantan PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP dan delapan anggotanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian yang melibatkan sembilan mantan personel Ditresnarkoba itu. Ia menyebutkan bahwa hasil sidang etik memutuskan dua personel dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapatkan sanksi demosi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di-PTDH ada dua orang, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi. Dua orang yang di-PTDH itu termasuk Kompol CP dan satu perwira lainnya. Putusan dikeluarkan pada Jumat (7/3)," kata Pandra, Senin (10/3/2025).

Pandra menjelaskan bahwa kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024. Saat itu, Kompol CP menjabat sebagai PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa ini terjadi pada akhir tahun 2024, dan pengaduan berasal dari masyarakat yang merasa tertekan," ujarnya.

Pandra menerangkan bahwa keputusan Majelis Kode Etik untuk menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan. Untuk dua personel yang dikenai PTDH, termasuk Kompol CP, keputusan itu diambil karena adanya akumulasi pelanggaran yang telah mereka lakukan.

"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," jelas Pandra.

Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi. Namun, ia menekankan bahwa Polda Kepri telah mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku.

"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.

Pandra menegaskan bahwa keputusan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.

"Ini adalah tindakan tegas dari Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sesuai dengan commander wish beliau. Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," ujarnya.

Pandra juga menyampaikan imbauan Kapolda Kepri kepada seluruh personel Polda Kepri dan jajaran Polres agar selalu menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan Polres jajaran agar menjadi pelindung masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads