Propam Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Anggota Peras Warga Batam

Kepulauan Riau

Propam Polda Kepri Dalami Dugaan Oknum Anggota Peras Warga Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 03 Nov 2025 17:20 WIB
Gedung Polda Kepri (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Gedung Polda Kepri (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang warga Batam berinisial BJ diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tujuh oknum TNI AD dan satu oknum anggota Polda Kepri. Terkait keterlibatan oknum polisi tersebut, Propam Polda Kepri saat ini tengah melakukan pendalaman.

"Lagi saya dalami dan lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, Senin (3/11/2025).

Eddwi mengatakan, meski korban belum melapor, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Korban direncanakan akan membuat laporan ke Propam Polda Kepri pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (melapor), nanti mau datang (buat laporan)," ujarnya.

Disinggung soal beberapa orang yang mengaku anggota polisi mendatangi rumah BJ pagi tadi saat hendak membuat laporan ke Denpom dan Polda Kepri, Eddwi mengatakan pihaknya tak melakukan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sementara belum ada (anggota yang datang ke rumah BJ)," ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga Batam berinisial BJ diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh tujuh oknum TNI AD dan satu oknum anggota Polda Kepri. Korban mengaku ditodong senjata api oleh para oknum tersebut dan diminta uang sebesar Rp1 miliar.

"Jadi, kami membuat laporan terkait pasal 368 dan 369 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan. Laporan kami sudah diterima oleh Denpom (1/6 Batam), dan saat ini kami juga akan melakukan laporan ke Polda Kepri," kata Kuasa Hukum korban, Dedi Kresyanto Tampubolon, Senin (3/11/2025).

Dedi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kliennya di kawasan Botania, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat itu, BJ tengah bermain biliar bersama enam rekannya. Sekitar delapan orang oknum aparat mendatangi lokasi tanpa surat perintah maupun penjelasan resmi.

"Mereka datang malam-malam, langsung masuk ke rumah tanpa izin dan tanpa dilengkapi surat tugas. Mengaku dari BNN, lalu melakukan penggeledahan dan penodongan senjata," ujarnya.

Menurut Dedi, para oknum tersebut meminta uang sebesar Rp1 miliar agar BJ tidak diproses hukum. Karena merasa tertekan dan berada di bawah ancaman, kliennya akhirnya menuruti sebagian permintaan dengan mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta.

"Uang itu ditransfer karena klien kami ketakutan, apalagi istrinya sedang hamil tua delapan bulan. Ia bahkan memohon agar mereka tidak naik ke lantai dua tempat istrinya berada," ujarnya.

Dedi menyebutkan, kliennya kemudian mencari informasi terkait delapan oknum aparat tersebut. Hasilnya, diketahui tujuh orang merupakan anggota TNI AD dan satu orang perwira di Polda Kepri.

"Pekerja klien kami mengenali salah satu dari oknum itu sebagai anggota TNI. Dari situ kami tahu identitas mereka," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, akibat kejadian itu kliennya dan sang istri mengalami trauma. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya kliennya memutuskan untuk melapor.

"Klien kami dan istrinya trauma akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Sementara itu, korban BJ menuturkan bahwa para oknum tersebut juga sempat menghapus rekaman CCTV di rumahnya. Ia mengaku ditodong senjata api saat penggeledahan berlangsung di ruang biliar.

"Benar, saya ditodong pistol. CCTV rumah pun dihapus, saya yang menghapus di bawah ancaman," kata BJ.

BJ juga mengungkapkan, saat dirinya membuat laporan di Denpom 1/6 Batam, istrinya didatangi oleh pihak kepolisian. Akibatnya, istrinya yang tengah berada di rumah menjadi ketakutan dan meminta pindah rumah.

"Tadi pagi istri saya telepon sambil menangis-nangis, minta pindah rumah karena ada beberapa orang datang lagi. Kami merasa terancam," ucapnya.

BJ berharap laporan terhadap para oknum yang melakukan pemerasan terhadap dirinya diproses secara adil.

"Kami berharap para oknum ini diproses pidana dan diberhentikan secara tidak hormat, karena tindakan seperti ini merusak nama baik institusi penegak hukum," ujarnya.

Terpisah, Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti, mengaku telah mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Ia menyebut bahwa kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer.

"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads