Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bakal Segera Disidangkan

Nasional

Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Bakal Segera Disidangkan

Adrial Akbar - detikSumut
Jumat, 07 Mar 2025 21:20 WIB
Usai ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Donny Tri Istiqomah dan dicecar 52 pertanyaan.
Foto: Hasto Kristiyanto. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Hasto bakal segera disidangkan.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (7/3/2025).

Setyo mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu saja penetapan persidangan dari pengadilan. Dirinya pun berharap semuanya lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tuturnya.

Pihak pengacara Hasto, Johannes Tobing turut terlihat membawa salinan berkas perkara tersebut dari gedung KPK. Berkas perkara Hasto yang dibawa terlihat tebal dan dalam dua rangkap.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Johannes di gedung KPK.

Dirinya memperkirakan sidang akan dilakukan minggu depan. Dirinya mengatakan berkas yang diberikan untuk dua perkara.

"(Sidang perdana) mungkin minggu depan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap.

Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads