Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), MRH (21) ditangkap karena menganiaya istrinya. Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal korban mencurigainya selingkuh.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ipda JF Sormin mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Bukit Kubu, Kecamatan Rambutan, Senin (25/11/2024). Lalu, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (29/1).
"Pada Rabu sore, petugas kepolisian didampingi kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya," kata JF Sormin, Kamis (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu berawal saat korban mencurigai suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Namun, saat korban hendak mengecek hp suaminya, pelaku menolak.
Merasa tidak puas, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Namun, saat itu, pelaku menyusul korban dan keduanya pun kembali ke rumah mereka.
Setibanya di rumah, pelaku menganiaya korban dengan menjambak rambutnya sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala serta memiting leher istrinya. Akibat kejadian ini, korban melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(dhm/dhm)