Kesal Sering Diejek Mabuk, Pria di Nisel Tikam Warga Sekampung hingga Tewas

Kesal Sering Diejek Mabuk, Pria di Nisel Tikam Warga Sekampung hingga Tewas

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 30 Jan 2025 20:38 WIB
Pelaku SN saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Pelaku SN saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Dok. Polres Nisel)
Nias Selatan -

Seorang pria berinisial SN (36) menikam warga sekampungnya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut) inisial FH (54). Peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal sering diejek oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Nisel AKP Sugiabdi mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Rabu (29/1/2025). Lalu, pelaku ditangkap pagi tadi di rumah keluarganya di Desa Hilizalootano Laowo.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku SN ditangkap di rumah keluarganya pada Kamis dini hari," kata Sugiabdi, Kamis (30/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugabdi menyebut saat kejadian korban tengah mengadakan acara keluarga. Lalu, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil pisau yang digunakan untuk memotong daging saat acara keluarga tersebut. Kemudian, pelaku menikam korban di bagian bahu.

"Saat acara keluarga yang kebetulan juga menggelar pemotongan daging, SN secara spontan mengambil sebilah pisau yang digunakan dalam acara itu dan menikam korban dari bahu belakang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Warga yang berada di lokasi langsung berupaya menghentikan aksi pelaku tersebut dan membawa pelaku keluar rumah. Setelah itu, pelaku langsung pergi melarikan diri, sementara korban dilarikan ke klinik terdekat.

Namun, karena kondisinya memburuk, korban dirujuk ke RS Gunungsitoli. Nahas, korban meninggal dunia di tengah perjalanan.

"Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Peristiwa itu lalu dilaporkan keluarga korban ke Polres Nisel. Pihak kepolisian pun langsung turun ke lokasi usai menerima laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB.

Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya sampai tega membunuh korban karena kesal sering diejek mabuk-mabukan.

"Dari keterangan terduga pelaku saat dimintai keterangannya, dia merasa tidak senang dengan korban yang diduga sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads