Petani inisial SK (59) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tega memperkosa anak angkatnya yang masih berusia 14 tahun berulang kali hingga hamil. Akibat perbuatannya itu, SK ditangkap.
"Pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan anak angkatnya sebanyak 5 kali," kata Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Andi H.S, Kamis (23/1/2025), melansir detikSulsel.
Peristiwa pemerkosaan itu diketahui terjadi di rumah korban di Kecamatan Sindue, Donggala. Pelaku melancarkan aksinya itu sejak Oktober hingga Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan pelaku, korban diketahui sedang hamil dan saat ini sedang berada dalam pengawasan keluarga untuk pemulihan fisik dan psikologis," terangnya.
Andi mengatakan pelaku memperkosa korban saat kondisi rumahnya sedang sepi. Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu ke orang lain.
"Modus pelaku hanya untuk kepentingan seksual," bebernya.
Andi menyebut kasus ini terungkap usai pihak keluarga menyadari korban sedang hamil. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi dan ditangkap di rumahnya pada Senin (6/1).
"Pelaku ditangkap 6 Januari dan mulai resmi ditahan sejak 7 Januari 2025," katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus ini. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(dhm/dhm)