Hajar Pria Diduga Mesum hingga Tewas, 6 Warga Banda Aceh Jadi Tersangka

Aceh

Hajar Pria Diduga Mesum hingga Tewas, 6 Warga Banda Aceh Jadi Tersangka

Agus Setyadi - detikSumut
Minggu, 29 Des 2024 12:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Banda Aceh -

Sebanyak enam warga di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pria yang diduga mesum. Korban RD (50) dihajar usai ditangkap di dalam sebuah rumah bersama perempuan.

Keenam tersangka adalah SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19). Mereka semuanya berdomisili di Banda Aceh.

"Berdasarkan dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tertuju pada enam tersangka," kata
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Insiden penganiayaan itu bermula saat RD digerebek warga di dalam sebuah rumah di Desa Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada pertengahan November lalu. Masyarakat menghajarnya hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

RD meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh pada (16/11) pagi. Pihak keluarga tidak terima dengan kasus penganiayaan itu sehingga membuat laporan ke polisi.

Untuk menyelidiki kasus tersebut, penyidik Polresta Banda Aceh menggelar ekshumasi pada Selasa (19/11). Jasad RD yang telah dikebumikan di kampungnya di Aceh Besar dibawa lagi ke rumah sakit untuk diautopsi.

Setelah mengantongi hasil autopsi, polisi kembali memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Menurut Fadillah, keenam tersangka akan segera diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," jelas Fadillah.




(agse/nkm)


Hide Ads