Seorang wanita berinisial MS (31) ditangkap polisi usai melindas suaminya sendiri, AG (35) dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. MS melindas suaminya gegara dipergoki saat selingkuh dengan pria lain.
"Tersangka ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir detikNews, Jumat (20/12/2024).
Nicolas menyebut, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap MS namun MS tak hadir. Kasus juga sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada panggilan kedua, MS hadir dan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, MS pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Saat ini wanita MS sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial dan diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di akun media sosialnya. Dalam unggahan itu disebutkan korban memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Unggahan Sahroni menyebutkan akibat kejadian itu korban mengalami luka patah. Sahroni juga mengunggah foto kaki korban yang mengalami luka.
(nkm/nkm)