Ditressiber Polda Sumut mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengajuan itu dilakukan dalam kurun waktu lebih dari sebulan terakhir.
"Sebagai bagian dari program nasional 100 hari ASTA CITA yang dimulai sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Komdigi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/12/2024).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan setiap harinya pihaknya mengajukan 5-15 tautan situs judi online untuk blokir. Hadi belum mengetahui pasti berapa situs yang telah diblokir Komdigi dari yang diajukan Polda Sumut tersebut. Dia menyebut pihaknya belum mendapatkan data pastinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mengajukan pemblokiran itu, seterusnya merekalah yang akan melakukannya. Data berapa jumlah situs judol yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Polda Sumut, hingga saat ini kami belum mendapatkan feedback-nya," jelasnya.
Hadi berharap pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini dapat memutus aktivitas judol di Sumut.
"Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan," pungkasnya.
(astj/astj)