Pangdam I/BB Mayjen Rio soal Atasi Judol: Handphone Prajurit Bakal Diperiksa

Pangdam I/BB Mayjen Rio soal Atasi Judol: Handphone Prajurit Bakal Diperiksa

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 04 Des 2024 16:44 WIB
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto diulosi saat tiba di Kodam I/Bukit Barisan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto diulosi saat tiba di Kodam I/Bukit Barisan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto menegaskan jika anggota TNI dilarang untuk bermain judi online (judol). Untuk mengantisipasi itu, dia meminta agar komandan setiap kesatuan melakukan pemeriksaan handphone anggota TNI.

"Prajurit dilarang judi online, nanti komandan-komandan satuan cek handphone dan lain-lain," kata Mayjen TNI Rio Firdianto, Rabu (4/12/2024).

Rio menyebutkan jika anggota TNI yang ketahuan bermain judol bakal dihukum. Dia menilai jika tidak ada kemenangan judol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketahuan hukum, judi online itu nggak ada menangnya," ucapnya.

Untuk diketahui, judol cukup marak di Indonesia. Yang terlibat judol disebut bukan hanya warga sipil, namun juga para aparatur sipil negara.

ADVERTISEMENT

Salah satu peristiwa terbesar baru-baru ini adalah pengungkapan mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terdapat 26 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus itu dan 4 buron.

Dilansir dari detikNews, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengumumkan total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).

Tak berhenti di sana, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka baru lainnya. Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11).

Polisi juga menyita uang puluhan miliar dalam kasus judol itu. Total hingga kini Rp 78,3 miliar duit disita.

"Betul total uang disita Rp 78,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (1/12).

Dalam jumpa pers sebelumnya polisi mengungkapkan Rp 76,9 miliar sudah disita dari para tersangka. Ditambah Rp 1,4 miliar dari dua tersangka baru yakni AA dan F alias 2, total Rp 78,3 miliar sudah disita.




(mjy/mjy)


Hide Ads