Seorang remaja berinisial MRA (18) di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap basah saat mencabuli pacarnya di rumah korban. Aksi itu dipergoki kakak dari korban.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban berinisial SA pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Kakak korban yang mengetahui hal itu langsung membawa MRA ke polisi.
"Tadi pukul 09.00 WIB di rumah SA (melakukan pencabulan). Ketahuan kakak (korban) dan dibawa ke polisi," ungkapnya, Jumat (15/11), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MRA awalnya mendatangi rumah korban untuk bermain. Aksi itu dilakukan MRA ketika melihat rumah korban dalam keadaan sepi.
"Sepi di rumahnya, dipikir tidak ada siapa-siapa. Jadi saya 'main' (mencabuli korban)," ucapnya.
Tidak lama setelah melakukan aksi bejatnya, MRA mengaku mendengar suara kakak perempuan korban dari belakang rumah. Saat itu dia berusaha untuk bersembunyi.
"Tapi ketahuan sama kakaknya. Lalu saya dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Keluarga korban memanggil Bhabinkamtibmas yang ada di sekitar lokasi. MRA sempat dibawa ke Polsek sebelum akhirnya dibawa ke Polretabes Palembang.
"Tadi sempat dibawa ke Polsek. Lalu saya dibawa ke sini (SPKT Polrestabes Palembang)," ucapnya.
MRA mengaku kali keduanya melakukan pelecehan kepada korban. Dia menyebut, sudah berpacaran dengan SA selama enam bulan.
"Sudah enam bulan pacaran, dikenali teman waktu nonton bioskop. Dua kali (melakukan pelecehan terhadap korban)," jelasnya.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan telah menerima pelaku diduga pencabulan berinisial MRA dari Polsek SU I.
Saat ini, remaja tersebut sedang diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Benar, telah kami terima MRA dari Polsek SU I. Saat ini, (MRA) telah kami serahkan kembali ke PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
(afb/afb)