Dua orang residivis kasus pecah kaca berinisial RP (41) dan DA (31) yang beraksi di villa Pesona Asri, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Keduanya diamankan usai aksinya terpergok korban dan warga sekitar.
"Jadi kedua pelaku pecah kaca ini tertangkap basah oleh korban mereka saat memecahkan kaca mobil. Kemudian korban berteriak dan kedua pelaku langsung diamankan warga, pada Jumat (15/11)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (16/11/2024).
Heribertus mengatakan saat kedua pelaku diamankan warga, tim Satreskrim Polresta Barelang yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Polresta Barelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya langsung diamankan oleh tim yang sedang berpatroli. Kemudian mereka dibawa ke Polresta Barelang," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kedua pelaku mengaku telah mengikuti korban saat mengambil uang di Bank BCA. Keduanya membuntuti mobil korban hingga ke lokasi kejadian.
"Jadi para pelaku sudah mengikuti korban dari bank. Keduanya melihat ada kesempatan saat korban memarkir mobil. Saat memecahkan kaca mobil korban rupanya melihat itu. Kedua belum sempat mengambil uang Rp 28 juta," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku RP (41) dan DA( 31) ternyata merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diketahui telah dua kali keluar masuk penjara.
"Kedua pelaku ini residivis kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan sebulan terakhir sudah beraksi di tiga lokasi di Batam," ujarnya.
"Saat diamankan dan dilakukan pengembangan, kedua pelaku ini terpaksa diberikan tegas dan terukur," tambahnya.
Heribertus mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati jika membawa uang dalam jumlah banyak. Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
"Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Tetap waspada dan jangan meninggalkan barang berharga saat memarkirkan mobil," ujarnya.
(dhm/dhm)