Polisi Tangkap Marketing Judi Online di Batam, Omzet Puluhan Juta Sebulan

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap Marketing Judi Online di Batam, Omzet Puluhan Juta Sebulan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 16 Nov 2024 15:07 WIB
Polisi di Batam tangkap seorang marketing judi online. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi di Batam tangkap seorang marketing judi online. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang pria berinisial AL (30) warga Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi karena terlibat judi online. Pelaku diketahui sebagai marketing situs judi online dengan omzet Rp 30 jutaan per bulan.

"Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan judi online dengan mengamankan seorang pria berinisial A di kawasan Lubuk Baja, Batam pada Selasa (12/11)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11/2024).

Heribertus mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya. Kemudian petugas melakukan penyidikan dengan cara undercover.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kemudian menyelidiki informasi itu dengan cara undercover dengan bermain di situs judi online. Setelah ditemukan adanya praktik perjudian kemudian tim mencari keberadaan orang yang mempromosikan situs gojekslot," ujarnya.

Dari penyelidikan itu, petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial A di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari pemeriksaan handphone pelaku ditemukan bukti percakapan pesan Whatsapp pengiriman link ke beberapa orang.

ADVERTISEMENT

"Dari handphone milik pelaku ditemukan pelaku mengirim link website judi online ke beberapa orang," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku AL mengaku aksinya mempromosikan situs judi online itu dilakukan karena diimingi keuntungan 5 persen dari kekalahan pemain. Pelaku diketahui mempromosikan situs judi online dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Perbuatan tersebut dilakukan karena dijanjikan keuntungan 5 persen dari setiap total kekalahan pemain,". Ujarnya.

Heribertus menyebut pihaknya masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Untuk server judi online itu diketahui berada di negara Kamboja.

"Dugaan server di Kamboja. Untuk jaringan pelaku masih didalami Satreskrim," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi juga terungkap keuntungan pelaku dalam satu bulan bisa mencapai kurang Rp 30 juta dalam sebulan. Situs yang dipromosikan pelaku diketahui telah beroperasi selama 1 tahun terakhir.

"Keuntungan pelaku mencapai Rp 30 jutaan perbulan. Untuk situs judi online ini hampir satu tahun," ujarnya.

Dari pengungkapan itu polisi menyita sebuah handphone dan rekening korban Bank BCA milik pelaku. Pelaku AL dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads