Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi perjudian dadu dan sabung ayam di pemukiman Rindu Malam, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 7 orang pelaku, 85 sepeda motor dan 6 unit mobil turut diamankan..
"Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis adu ayam dan judi dadu. Ada 7 orang yang diamankan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/11/2024).
Heribertus menyampaikan bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini bermula informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian dialami dan dilakukan penggerebekan pada Sabtu (2/11) malam," ujarnya.
Ketujuh orang yang diamankan polisi itu diketahui berinisial E (53), I (35), NU (46), AR (44), JH (75), JE (31), dan SA(50). Mereka adalah bandar perjudian sabung ayam dan dadu serta ceker.
"Sebanyak 7 orang tersangka itu, 4 orang di antaranya tersangka sabung ayam dan 3 orang tersangka judi dadu. Untuk pengelola lokasi masih didalami," ujarnya.
Heribertus mengatakan para pelaku perjudian sabung ayam dan judi dadu itu mengabarkan ke para pemain via telpon dan dari mulut ke mulut pemain. Lokasi yang digerebek polisi itu diketahui telah beroperasi dalam dua bulan terakhir.
"Modusnya penyelenggara menyediakan gelanggang adu ayam, tempat lapak dadu di lokasi Rindu Malam. Mereka mengundang para pemain dengan via telepon ataupun dari mulut ke mulut para pemain," ujarnya.
Heribertus menambahkan lokasi perjudian itu beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uang di lokasi itu mencapai Rp 30 juta per hari.
"Jadi waktu operasional setiap hari Sabtu dan Minggu. Perputaran uang rata-rata Rp 30 juta per hari dan sudah beroperasi selama 2 bulan," ujarnya.
Terkait puluhan sepeda motor dan mobil diamankan polisi di lokasi perjudian, Heribertus mengatakan 3 motor di antaranya merupakan motor curian. Motor curian tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemilik
"Dari 85 sepeda motor dan 6 unit mobil diketahui 3 sepeda motor merupakan motor curian dan untuk yang motor curian sudah dikonfirmasi pemiliknya dan akan kembalikan kepada pemilik," ujarnya.
"Untuk puluhan motor lainnya, bagi pemilik silahkan mengambil dengan dilengkapi surat-surat tapi nanti akan diminta minta keterangan. Jika ada hanya menonton saja maka akan dipanggil keluarga dan diminta surat pernyataan," ujarnya.
Atas perbuatannya 7 orang tersangka perjudian sabung ayam dan judi dadu dijerat dengan pasal perjudian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
(afb/afb)