Istri Korban Pembunuhan di Kampung Aceh Batam Minta Pelaku Dihukum Berat

Aceh

Istri Korban Pembunuhan di Kampung Aceh Batam Minta Pelaku Dihukum Berat

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 04 Nov 2024 11:31 WIB
Pelaku pembacokan di Kampung Aceh, Batam
Foto: Pelaku pembacokan di Kampung Aceh, Batam (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang pria tersangka penikaman Kamaruzzaman di Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Istri korban meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya tidak bisa menerima perbuatan keji ini. Suami saya orang baik, dan saya ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang sudah dia lakukan," kata istri korban, Hayati Saniwar (53) kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, suaminya menjadi sasaran pembunuhan saat meleraikan aksi cekcok temannya dengan pelaku. Teman korban disebut berhasil kabur meski dikejar pelaku dengan senjata tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku mengetahui kejadian tersebut saat korban sudah berada di rumah sakit. Tak lama berselang, pria akrab disapa Ayah itu dikabarkan meninggal dunia.

"Kami meminta keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jenazah korban dipulangkan ke Kabupaten Pidie usai kejadian menggunakan pesawat setelah proses pengurusan administrasi selesai.

Diketahui, seorang pria inisial A tewas ditikam menggunakan obeng di dada dan ulu hati di kawasan kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau. Polisi pun telah menangkap tiga orang terduga pelakunya.

"Pelaku penikaman sudah kita amankan. Korbannya meninggal," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (25/10).

Heribertus menerangkan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Subuh tadi. Diduga, motif sementara peristiwa tersebut terjadi karena sakit hati.

"Motif sementara sakit hati, tapi dipastikan dulu ama penyidik. Pelaku sudah diamankan. Ditangkap di Batuaji," ujarnya.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial AD dan NV. Dari informasi yang didapat pelaku AD baru sehari keluar dari penjara sebelum kejadian penikaman tersebut. Pelaku AD dipenjara selama 1 tahun 3 bulan gegara kasus penganiayaan.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads