Akhir Pelarian Eks Caleg di Aceh yang Sebarkan Konten Asusila saat Live di Medsos

Round Up

Akhir Pelarian Eks Caleg di Aceh yang Sebarkan Konten Asusila saat Live di Medsos

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 12 Okt 2024 08:30 WIB
Selebgram Aceh MD alias ML ditangkap karena sebarkan konten asusila orang lain saat live di TikTok. (Istimewa)
Foto: Selebgram Aceh MD alias ML ditangkap karena sebarkan konten asusila orang lain saat live di TikTok. (Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang selebgram di Aceh, inisial MD alias ML (32) ditangkap polisi di Cibubur, Jawa Barat (Jabar) terkait dugaan menyebarkan konten asusila di media sosial.Sebelumnya, MD yang juga merupakan eks calon anggota DPR Aceh dari salah satu partai politik nasional pada Pemilu 2024 itu disebut kerap berpindah-pindah alamat.

Ia ditangkap usai dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok.

"Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan MD di Cibubur, Jawa Barat dilakukan pada Sabtu (5/10). Dia kemudian dibawa ke Polda Aceh dan dilakukan penahanan sejak Selasa (8/10).

Menurutnya, MD awalnya dijemput sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

ADVERTISEMENT

Ibrahim menjelaskan, MD tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton 3,4 ribu orang. Sehingga video tersebut menjadi viral di media sosial, bahkan sempat dilihat oleh korban.

Korban disebut melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.

"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.

MD dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," ujar Ibrahim.

Lihat juga Video 'Pelapor Instagram Hotman Paris Dicecar 38 Pertanyaan oleh Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads