Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Tapsel Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Tapsel Ditahan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 11 Okt 2024 09:23 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom).
Tapanuli Selatan -

Polisi menetapkan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) ES sebagai tersangka dan menangkapnya. Saat ini, ES telah ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan itu.

"Status tersangka (ES) sudah menjadi tahanan," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (11/10/2024).

Mari mengatakan ES ditahan di Polda Sumut. "Iya, benar (ditahan di Polda Sumut)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan. Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa ES diamankan di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10). ES dijerat Pasal 170 KUHP.

"Iya, (ditangkap) di hotel Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Yasir saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

Yasir menambahkan bahwa pasca diamankan, ES dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dibawa ke Polda," pungkasnya.

AKP Maria Marpaung mengatakan ES telah berstatus tersangka. Dalam kasus ini, ES ikut berperan dalam memprovokasi pengeroyokan itu.

"Perannya turut serta membantu, menyuruh, melakukan kekerasan serta pengerusakan terhadap orang dan barang. Kalau bahasanya provokasi," ujar Maria.

Maria belum memerinci soal kronologi pengeroyokan itu. Namun, dia mengatakan bahwa nama ES muncul dari keterangan para pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Pelaku utama pengerusakan sama kekerasan itu sudah ditahan. Jadi, setelah berjalannya waktu ini, muncul nama anggota dewan ini, disebutkan sama para pelaku itu," ujarnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads