Peran Anggota DPRD Tapsel yang Ditangkap di Kasus Pengeroyokan

Peran Anggota DPRD Tapsel yang Ditangkap di Kasus Pengeroyokan

Evita Doryna Ginting - detikSumut
Kamis, 10 Okt 2024 17:59 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Tapanuli Selatan -

Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berinisial ES, ditangkap atas kasus pengeroyokan. ES ditangkap karena ikut berperan dalam memprovokasi pengeroyokan itu.

"Perannya turut serta membantu, menyuruh, melakukan kekerasan serta pengerusakan terhadap orang dan barang. Kalau bahasanya provokasi," ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10/2024).

Maria belum memerinci soal kronologi pengeroyokan itu. Namun, dia mengatakan bahwa pelaku utama dalam kasus itu telah ditangkap. Lalu, dalam proses penyidikan kasus itu, muncul lah nama ES.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku utama pengrusakan sama kekerasan itu sudah ditahan. Jadi, setelah berjalannya waktu ini, muncul nama anggota dewan ini, disebutkan sama para pelaku itu," ujarnya.

Maria mengatakan ES telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Dia menyebut penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

"Iya (tersangka), makanya dilakukan penangkapan. Jadi, sudah digelar kemarin di Polda, itu hasilnya bahwa ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa ES diamankan di salah satu hotel di Padangsidimpuan. Ia ditangkap atas kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP.

"Iya, (ditangkap) di hotel Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Yasir kepada Detiksumut.

Yasir menambahkan, bahwa pasca diamankan, ES dibawa ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dibawa ke Polda," pungkasnya.

Artikel ini ditulis Evita Doryna Ginting, mahasiswa Program Magang Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads