Seorang mantan anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, berinisial H ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia sebelumnya ditangkap karena mengedarkan sabu di Pulau Garam.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyebut, H dibekuk pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
"Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, H diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menjual sabu," kata Suroto dalam keterangannya, Senin (6/10/2024), melansir detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H saat diamankan menyebut jika barang haram itu bukan miliknya. Narkoba itu disebut H milik seseorang berinisial B, dan dia hanya mengedarkan.
"Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama B dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan," tuturnya.
H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Selain mengamankan H, polisi juga menyita 1 potong sarung warna cokelat, 11 poket klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 8,20 gram, sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu atau bong dari botol plastik, 1 ponsel, hingga 1 timbangan elektrik sebagai barang bukti.
"H melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
(afb/afb)