Edarkan Sabu, Eks Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka dan Ditahan

Edarkan Sabu, Eks Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka dan Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 10:07 WIB
Barang bukti sabu dari eks Anggota DPRD Bangkalan
Barang bukti sabu dari eks Anggota DPRD Bangkalan/Foto: Istimewa
Surabaya -

Eks anggota DPRD Bangkalan berinisial H telah ditahan dan ditetapkan tersangka. Sebelumnya, H dibekuk polisi usai kedapatan mengedarkan sabu di pulau garam.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, H dibekuk pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya, saat ia berada di dalam rumahnya di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

"Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penangkapan sebelumnya, H diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, dan menjual sabu," kata Suroto dalam keterangannya, Senin (6/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suroto menjelaskan, H mengakui barang haram itu bukan dari dirinya. Melainkan, diperoleh dari seseorang berinisial B. Sedakan, dia merupakan pengedarnya.

"Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama B dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Usai menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan, H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Selain mengamankan H, polisi juga menyita 1 potong sarung warna cokelat, 11 poket klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat bruto 8,20 gram, sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu atau bong dari botol plastik, 1 ponsel, hingga 1 timbangan elektrik sebagai barang bukti.

"H melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.




(pfr/hil)


Hide Ads