Pelajar SMP di Kota Sampang, Jawa Timur, berinisial J (14) diamankan polisi karena diduga menghamili teman sekelasnya. Orang tua korban yang melaporkan J ke polisi.
"Tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (24/9) sekira pukul 00.30 WIB," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Delly Rasidie, Senin (30/9/2024) melansir detikJatim.
Kasus ini berawal saat korban mengeluh sakit perut. Orang tuanya kemudian membawa korban ke dukun urut, karena dikira sedang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, korban diketahui sedang hamil. Orang tuanya pun terkejut hingga langsung menanyai siapa yang membuatnya hamil.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi pada Minggu (15/9). Pelaku selanjutnya ditangkap dan setelah bukti-bukti dikantongi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," terang Dedy.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(afb/afb)











































