Perkosa Seorang Gadis di Rumah Kosong, Tiga Pemuda Dairi Diringkus Polisi

Perkosa Seorang Gadis di Rumah Kosong, Tiga Pemuda Dairi Diringkus Polisi

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 28 Sep 2024 13:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Dairi -

Tiga pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Adapun 1 dari 3 tersangka tersebut masih di bawah umur.

Para tersangka yang ditangkap yakni DS (20), BM (18), dan RA (17).

"Kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong," ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula saat M didatangi temannya berinisial OS pada sore hari untuk menemaninya ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.

Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS. Ketiganya lantas mengobrol bersama.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya," ujar Meetson.

Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M agar tetap menunggu. Bahkan DS mengancam korban apabila sampai nekat berteriak meminta tolong.

DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar di rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.

"Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu," ujarnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, Meetson menyebut ketiga tersangka kemudian pulang ke rumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.

"Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor," jelasnya.

Namun, di tengah perjalanan, Meetson mengatakan jika DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.

"Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya," jelasnya.

Setiba di rumah korban, M pun menceritakan kronologi yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.

"Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi. Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara dipaksa.

Atas perbuatannya, para tersangka DS, BM dan seorang pelaku anak RA dalam kasus ini dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads