Pria di Batam Curi Motor untuk Judi Online, Beraksi di 22 Lokasi

Kepulauan Riau

Pria di Batam Curi Motor untuk Judi Online, Beraksi di 22 Lokasi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 14 Agu 2024 14:00 WIB
ATR (20) pria yang curi motor di 22 lokasi di Batam. (Istimewa)
Foto: ATR (20) pria yang curi motor di 22 lokasi di Batam. (Istimewa)
Batam -

Seorang pria berinisial ATR (20), residivis pencurian sepeda motor di kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali dibekuk polisi. Pelaku RAT diketahui telah beraksi di 22 lokasi di wilayah Batam. Uang hasil curian tersebut ia gunakan untuk main judi online.

"Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang pria berinisial ATR di salah satu bengkel di Dapur 12, Kecamatan Sagulung pada Kamis (8/8)," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Ridho, Rabu (14/8/2024).

Penangkapan ATR itu bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan sepeda motornya di depan tempat bermain biliar. Aksi pencurian sepeda motor oleh pelaku itu terekam CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sepeda motor milik korban AM saat itu dibawa oleh adiknya untuk bermain biliar. Saat adik korban mengecek motornya yang diparkir ternyata telah hilang. Saat pengecekan CCTV ternyata telah diambil oleh pelaku," ujarnya.

Dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV itu polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ATR ini merupakan residivis kasus serupa," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku ATR mengaku telah beraksi di 22 lokasi di Batam. Pelaku juga mengaku uang hasil penjualan sepeda motor curian untuk bermain judi online.

"Pengakuan pelaku, ia telah beraksi di 22 lokasi di wilayah Batam di antaranya Kecamatan Batu Aji, Sekupang, Bengkong dan Batam Kota. Hasil pencurian sepeda motor itu oleh pelaku digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, ATR mengaku melakukan pencurian di beberapa lokasi bersama rekannya berinisial TS. Untuk pelaku TS telah diamankan lebih dahulu beberapa waktu lalu dan diserahkan ke Polsek Bengkong.

"Pelaku ATR beraksi bersama rekannya TS di beberapa TKP salah satunya di Bengkong. Pelaku tS ini telah diamankan beberapa waktu lalu dan diserahkan kepada Polsek Bengkong," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ATR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads