Samsul Tarigan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada kasus penguasaan lahan milik PTPN II. Meski berstatus terdakwa di kasus yang merugikan PTPN II Rp 41 miliar, Samsul Tarigan tak ditahan.
Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
"Iya benar (terdakwa Samsul Tarigan), nggak ditahan itu," ujar Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda ketika dikonfirmasi detikcom, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adre, Samsul Tarigan yang juga Ketua Ormas di Sumut tidak bisa ditahan. Sayangnya dia tak menjelaskan alasan Samsul Tarigan tak ditahan.
"Memang perkara ini nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan," ungkapnya.
"Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelawa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan," demikian isi paragraf pertama dakwaan yang dilihat detikcom dari SIPP PN Binjai.
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.
Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotik bernama Titanic dan kolam ikan.
"Pihak yang melakukan kegiatan penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas + 80 (delapan puluh) yang mana Terdakwa Samsul Tarigan melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 (tujuh puluh lima) hektar dan melakukan pembangunan usaha cafe (diskotik) dan pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 (lima) hektar," sambungnya.
Setelah kafe atau diskotik Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
(astj/astj)