5 Fakta Terkini Eks Bupati Batu Bara Zahir yang Jadi Tersangka

Round Up

5 Fakta Terkini Eks Bupati Batu Bara Zahir yang Jadi Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 24 Jul 2024 08:20 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Ketua DPC PDIP Kabupaten Batu Bara itu jadi tersangka terhitung 29 Juni 2024.

Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini soal Zahir yang diumumkan jadi tersangka. Simak sampai akhir ya!

Sederet Fakta Terkini Eks Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka

1. Zahir Jadi Tersangka Kasus PPPK

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Zahir sudah jadi tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, sudah tersangka (kasus PPPK)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Zahir jadi tersangka pada 29 Juni 2024. Saat ini, Zahir belum ditahan atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024.

2. Polisi Belum Tahan Zahir

Kombes Hadi mengakui Zahir belum ditahan meski berstatus tersangka. Penahanan Zahir, kata dia, merupakan pertimbangan penyidik.

"(Ditahan) kita tunggu prosesnya. Tentu penyidik punya pertimbangan dalam satu proses penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Nanti kita lihat proses yang dijalankan oleh penyidik," sebutnya.

3. Ada 6 Tersangka di Kasus PPPK Batu Bara

Di kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. "Total tersangka ada enam," tuturnya.

4. Zahir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka

Polisi memanggil Zahir pekan lalu usai dijadikan tersangka. Sayangnya Zahir mangkir dari panggilan penyidik..

"Pemanggilan pertama yang bersangkutan (Zahir) tidak hadir, pemanggilan pertama Minggu lalu. Info yang saya terima, hari Kamis (ini) panggilan kedua," katanya.

5. Zahir Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.




(astj/astj)


Hide Ads