Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir menjadi tersangka dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usai berstatus tersangka, Zahir tidak menghadiri pemanggilan polisi.
"Pemanggilan pertama yang bersangkutan (Zahir) tidak hadir, pemanggilan pertama Minggu lalu. Info yang saya terima, hari Kamis (ini) panggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
Hadi menyebut saat ini Zahir belum ditahan. Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu penyidik punya pertimbangan dalam satu proses penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Nanti kita lihat proses yang dijalankan oleh penyidik," sebutnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Zahir jadi tersangka pada 29 Juni 2024. "Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024," sebutnya.
Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK di Batu Bara itu. "Total tersangka ada enam," pungkasnya.
Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Untuk diketahui, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adik dari mantan Bupati Batu Bara itu, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .
"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).
Ada lima orang yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka. Mereka, adalah adik Zahir, yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mjy/mjy)