Jadi Tersangka, Eks Bupati Batu Bara Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Eks Bupati Batu Bara Ajukan Praperadilan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 22 Jul 2024 23:16 WIB
Bupati Batu Bara Zahir (Foto: Instagram @ir.zahir)
Foto: Bupati Batu Bara Zahir (Foto: Instagram @ir.zahir)
Medan -

Mantan Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Tak terima dengan status tersangka itu, Zahir kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penetapan tersangka kepada Zahir ini terungkap dari praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan. Hal itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dilihat detikSumut, Senin (22/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

Penetapan tersangka itu diduga terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Beberapa waktu lalu Zahir pernah diperiksa Polda Sumut terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut masih akan mengecek soal penetapan tersangka kepada Zahir itu. "Tunggu, saya masih konfirmasi penyidik," kata Hadi.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads