Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Polisi pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan siapa tersangka di kasus tersebut. "Kasus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Setwan pada 2020-2021 sudah dilakukan serangkaian tindak penyidikan. Ini untuk melihat ada tindak pidana atau bukan dan kita gelar perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil gelar perkara. Nasriadi mengatakan gelar perkara dilakukan 12 Juli 2024 lalu.
"Semua menyatakan lengkap dan layak naik ke proses penyidikan. Sehingga kemarin Jumat 12 Juli kita dari Subdit Tipikor telah menaikkan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Nasriadi.
Nasriadi tidak menampik sudah ada tersangka di kasus ini. Namun dia belum mau membocorkan sosok tersangka tersebut.
Ia masih menunggu tim Subdit Tipikor bekerja dan memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. "Siapa tersangka? Izinkan kami melakukan proses ini untuk menentukan nanti siapa tersangka," tuturnya.
Nasriadi memastikan bahwa kasus ini bukan politisasi. Sebab, perkara perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau telah berproses lama. "Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya," kata Nasriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan ada dugaan tandatangan pegawai DPRD yang dipalsukan. Termasuk dokumen dan tiket pesawat.
"Banyak hal demikian, pemalsuan dokumen, tanda tangan, pemalsuan waktu, tempat, di jaman COVID-19 tidak ada terbang tapi ada tiket pesawat," katanya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"
(astj/astj)