
Kejati Tetapkan Dua ASN DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Perdin Fiktif
Dua ASN di DPRD Bengkulu ditetapkan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Dua ASN di DPRD Bengkulu ditetapkan tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.
Kejati Bengkulu menetapkan eks sekwan dan bendahara DPRD Provinsi Bengkulu menjadi tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024.
Anggota DPRD Manggarai Barat, MM, bantah terlibat perjalanan dinas fiktif 2022. Ia sebut temuan BPK terkait kelebihan tunjangan perumahan 2023.
10 anggota DPRD Manggarai Barat diduga terlibat perjalanan dinas fiktif, merugikan negara Rp 256 juta. Kejari kini menelusuri sisa uang yang belum dikembalikan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dugaan perjalanan dinas fiktif ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar.
DPRD Kaur, Bengkulu, diduga melakukan perjalanan dinas fiktif. Akibatnya, merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dengan tahun anggaran (TA) 2023.
Penyidik Polda Riau terus menyelidiki kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021.
Polisi menaikkan status perkara perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau menjadi penyidikan. Walaupun begitu polisi belum mengumumkan tersangka di kasus tersebut.
Polisi naikkan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada tahun 2020-2021 ke tahap penyidikan. Polisi mengungkap alasannya.
Polisi lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kini Dirreskrimsus Polda Riau menaikan kasus itu ke penyidikan.