Menanti Polisi Umumkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

Round Up

Menanti Polisi Umumkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 17 Jul 2024 08:40 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Kombes Nasriadi (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbar -

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau memasuki babak baru. Polisi pun menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan siapa tersangka di kasus tersebut. "Kasus penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Setwan pada 2020-2021 sudah dilakukan serangkaian tindak penyidikan. Ini untuk melihat ada tindak pidana atau bukan dan kita gelar perkara," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil gelar perkara. Nasriadi mengatakan gelar perkara dilakukan 12 Juli 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua menyatakan lengkap dan layak naik ke proses penyidikan. Sehingga kemarin Jumat 12 Juli kita dari Subdit Tipikor telah menaikkan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Nasriadi.

Nasriadi tidak menampik sudah ada tersangka di kasus ini. Namun dia belum mau membocorkan sosok tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia masih menunggu tim Subdit Tipikor bekerja dan memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. "Siapa tersangka? Izinkan kami melakukan proses ini untuk menentukan nanti siapa tersangka," tuturnya.

Nasriadi memastikan bahwa kasus ini bukan politisasi. Sebab, perkara perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau telah berproses lama. "Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya," kata Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menemukan ada dugaan tandatangan pegawai DPRD yang dipalsukan. Termasuk dokumen dan tiket pesawat.

"Banyak hal demikian, pemalsuan dokumen, tanda tangan, pemalsuan waktu, tempat, di jaman COVID-19 tidak ada terbang tapi ada tiket pesawat," katanya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Selain itu, ada juga dugaan memanipulasi kwitansi penginapan. Termasuk pegawai diminta mencairkan dana dan laporannya baru diurus kemudian hari. "Ada penginapan, ada mereka diminta ambil duit, nanti pertanggung jawabannya. Semua kami dalami," kata Nasriadi.

Terkait keterangan saksi-saksi itu, Nasriadi meminta semua pihak yang terlibat jujur. Bahkan, tidak menutup-nutupi kasus yang kini tengah ditangani setelah gelar perkara pada 12 Juli kemarin.

"Siapapun yang terlibat, yang mengetahui, yang mengalami atau yang dipaksa akan kami mintai keterangan. Kita fokus sama pelaksana, semua kita panggil untuk saksi karena azas praduga tak bersalah," katanya.

Polisi sendiri sudah memeriksa 30 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2020-2021. Salah satu pejabat yang diperiksa penyidik adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun atau Uun. Pemeriksaan Uun tercatat sebagai proses pemeriksaan akhir kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads