Menanti Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Round Up

Menanti Polisi Ungkap Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 16 Jul 2024 07:40 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres TanahΒ KaroΒ masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6/2024) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/FransiscoCarollio
Medan -

Polisi menangkap tiga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Sempurna Pasaribu. Ketiga pelaku itu adalah Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan.

Mereka yang diringkus secara bertahap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan diketahui berperan sebagai eksekutor.

Sementara Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan kedua eksekutor melakukan pembakaran tersebut. Namun, hingga hampir tiga pekan pasca kejadian mengerikan itu terjadi polisi belum menyimpulkan motifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian mengaku bakal melakukan penggalian terlebih dahulu untuk memastikan apa yang menjadi motif dibalik peristiwa itu.

"Itu terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif, melalui penggalian," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

Agung mengaku pihaknya tidak mendapati kesulitan untuk mengungkap motif tersebut. Dia menyebut proses penyidikan terus dilakukan untuk menyimpulkan motif tersebut.

"Namun, demikian kita terus berupaya agar kemudian kasus ini setuntas-tuntasnya. Scope yang sedang kita dilakukan tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali. Saya rasa itu menggambarkan tidak ada kesulitan (mengungkap motif)," sebutnya.

Agung menyebut bahwa pelaku Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara salah satunya di tindak pidana pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Agung.

Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Tetapi, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.

Polisi Periksa Psikologis Tiga Pelaku

Selain itu, Agung menyebut pihaknya juga bakal memeriksa psikologis ketiga tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap motif para pelaku nekat melakukan pembakaran tersebut.

"Pemeriksaan-pemeriksaan psikologis para pelaku juga sedang akan kita siapkan, kita siapkan baterainya yang tepat," sebut Agung.

"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," ujarnya.

Untuk diketahui, pembakaran rumah milik wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Akibat dari kejadian itu, Sempurna dan tiga anggota keluarganya tewas.

Setelah kebakaran itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban dibakar. Lalu, petugas memburu ketiga pelaku dan mengamankan ketiganya secara bertahap.




(dhm/dhm)


Hide Ads