Polisi menangkap tiga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Sempurna Pasaribu. Hampir tiga pekan setelah kejadian, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan motif pembakaran itu.
"Itu terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif, melalui penggalian," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin (15/7/2024).
Agung mengaku pihaknya tidak mengalami kesulitan untuk mengungkap motif tersebut. Mantan Kapolda Riau itu menyebut proses penyidikan terus dilakukan untuk menyimpulkan motif itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, demikian kita terus berupaya agar kemudian kasus ini setuntas-tuntasnya. Scope yang sedang kita dilakukan tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali. Saya rasa itu menggambarkan tidak ada kesulitan (mengungkap motif)," sebutnya.
Agung menyampaikan bahwa pelaku Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara salah satunya di tindak pidana pembunuhan.
"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Agung.
Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Setelah kebakaran itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban dibakar. Lalu, petugas memburu ketiga pelaku dan mengamakan ketiganya secara bertahap.
(mjy/mjy)