Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim pun memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari penjara.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, ketika membacakan amar putusan Senin (8/7/2024) dilansir detikJabar.
Atas putusan ini, hakim pun meminta agar Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
(astj/astj)