Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, ketika membacakan amar putusan Senin (8/7/2024) dilansir detikJabar.
Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah. "Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
(astj/astj)