Polrestabes Medan menangkap seorang juru parkir (jukir) yang menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online. Jukir yang ditangkap itu, yakni JS (29).
"Terdapat satu tersangka yang merupakan oknum jukir yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Tersangka, yakni JS (29)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (3/7/2024).
Teddy mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sukaramai Medan, Sabtu (29/6) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp 91 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kita mendapatkan informasi pada hari Sabtu (29/6) sekitar 19.00 dan ditangkap di kawasan Sukaramai Medan," sebutnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut soal kasus tersebut. "Akan kita dalami seperti apa selama ini dia bermain. Kita juga akan mengecek berapa yang masuk satu hari dan berapa yang dia setor serta berapa dia gunakan untuk bermain judi tadi," sebut Teddy.
Selain menangkap JS, Teddy menjelaskan bahwa pihaknya juga menangkap lima pelaku judi online dan konvensional dalam kurun waktu sepekan terakhir.
"Selain oknum jukir yang kita tangkap karena bermain judi online, ada satu tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online, sedangkan sisanya merupakan tersangka dalam judi togel," pungkasnya.
(dhm/dhm)