100 Ekor Reptil Dilindungi Gagal Diselundupkan dari Asahan ke Malaysia

100 Ekor Reptil Dilindungi Gagal Diselundupkan dari Asahan ke Malaysia

Perdana Ramadhan - detikSumut
Rabu, 26 Jun 2024 09:48 WIB
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung saat menemukan seratus reptil yang dikemas dalam styrofoam. (Istimewa)
Foto: Petugas Bea Cukai Teluk Nibung saat menemukan seratus reptil yang dikemas dalam styrofoam. (Istimewa)
Asahan -

Seratus ekor reptil yang dikemas ke dalam tiga kotak gabus styrofoam dan ditulis keterangan sebagai kepiting berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung di pelabuhan peti kemas barang Asahan. Rencananya ratusan reptil itu akan dikirim menuju Malaysia.

"Seluruh reptil dikemas dalam peti kotak sebagai barang impor yang ditulis keterangannya sebagai kepiting, dibawa oleh seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung untuk dikirim ke Malaysia," kata Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Fahmi, Rabu (26/6/2024).

Pengirim barang tersebut kini masih dikejar keberadaannya. Setelah diperiksa petugas Bea Cukai Teluk Nibung, diamankan 100 ekor reptil yang dikemas dalam tiga koli kotak gabus atau styrofoam dengan keterangan sebagai kepiting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena barang tersebut dicurigai, selanjutnya dibongkar petugas dan ditemukan dalam tiga koli kotak gabus yang berisi 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti reptil tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pendataan dan pencacahan, bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

ADVERTISEMENT

Reptil-reptil ini akan diserahkan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Reptil yang diselundupkan diduga termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidup mereka. Dalam proses ekspor hewan juga diperlukan izin dari Badan Karantina Indonesia.




(mjy/mjy)


Hide Ads