Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan perdagangan kulit ular piton secara ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Tanjungbalai Asahan. Petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 bal berisi 846 lembar kulir ular atau sepanjang 2.400 meter.
"Perdagangan kulit ular secara ilegal ini terungkap ketika petugas kami menemukan barang bukti tersebut disembunyikan dalam 4 buah boks fiber yang disamarkan dengan kiriman siput muara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, Selasa (26/11/2024).
Ashari mengatakan pihaknya mendapati ada ketidaksesuaian berat dalam boks fiber yang hendak dikirim. Mereka mendapat siput muara diletakkan dalam tumpukan atas sementara di tumpukan bawah ditimbun dengan kulit ular sanca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya barang kirim ekspor itu pada hari Minggu tanggal 26 November 2024. Kini seluruh barang bukti telah kami amankan dan disita. Modusnya adalah dengan menyembunyikan kulit ular tersebut di bawah tumpukan siput muara," terangnya.
Ashari menyebutkan penyelundupan kulit ular sanca tersebut melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 terntang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Total nilai barang yang terdiri dari kulit ular, siput sedut dan fiber berkisar Rp 606 juta rupiah dan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 112 juta rupiah," ujarnya.
Ashari berterimakasih ke masyarakat yang terus memberikan informasi dan dukungan kepada kami untuk terus mengamankan negara dari upaya penyelundupan, baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
Sementara seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah bersama dengan Balai Karantina Ikan Tanjungbalai Asahan untuk selanjutnya dilakukan serah terima barang.
(dhm/dhm)