100 Karung Beras Ilegal Diduga Diselundupkan dari Malaysia

100 Karung Beras Ilegal Diduga Diselundupkan dari Malaysia

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 19:14 WIB
Dugaan 100 Karung Beras Ilegal dari Malaysia
Dugaan 100 Karung Beras Ilegal dari Malaysia. Foto: Istimewa
Tarakan -

Sebanyak 100 karung beras masing-masing berisi 10 kilogram, diduga diselundupkan dari Malaysia. Beras-beras tersebut bermerek Sabah Tetawang, diduga merupakan beras ilegal yang dimasukkan ke Indonesia.

Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli menjelaskan penemuan tersebut berawal dari patroli rutin Satuan Polisi Perairan (Satpolair) di Pelabuhan Tengkayu II, Tarakan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Malam itu, petugas patroli mencurigai sebuah kendaraan pikap yang melaju dengan muatan. Setelah dikejar dan dihentikan, petugas menemukan 100 karung beras tanpa dokumen kepemilikan atau asal-usul yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti beras tersebut dibawa ke pos polair bersama sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil koordinasi dengan Karantina, Bea Cukai, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyimpulkan bahwa beras ini diserahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rusli dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Beras tersebut ditemukan di dermaga, padahal tidak ada kapal yang teridentifikasi terkait pengangkutan barang ini.

"Petugas tidak menemukan kapal. Barang sudah ada di dermaga dan diangkut ke pikap. Pengangkut juga tidak tahu pasti siapa pemiliknya, hanya diarahkan oleh seseorang untuk memindahkan barang," tambah Rusli.

Dari pemeriksaan, sopir kendaraan mengaku hanya disuruh mengantar beras tersebut ke belakang salah satu pusat perbelanjaan oleh temannya, Jojo. Sang sopir mengaku tidak mengetahui pemilik sebenarnya dari beras tersebut.

Sementara itu, calon penerima barang diduga adalah berinisial S, namun Polisi mengatakan belum ada pemanggilan resmi terhadapnya. Adapun tiga orang telah ditetapkan sebagai saksi yakni berinisial IDM, SRT, dan SA. Ketiganya diyakini memiliki peran masing-masing yakni sebagai sopir dan pengangkut barang dari dermaga ke pikap.

Kasus ini kini ditangani Bea Cukai setempat untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran ketentuan impor dan cukai.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads