Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 10 Jun 2024 21:03 WIB
Sidang tuntutan mantan Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang bersama dua tersangka lainnya (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan. Binsar dituntut hukuman 6 tahun penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Khairurrahman saat membacakan tuntunan di PN Medan, Senin (10/6/2024).

Binsar dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Selain, itu Binsar juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Binsar dalam tuntutan. Termasuk juga dengan hal yang meringankan Binsar.

"Hal yang memberatkan untuk saudara Binsar yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina. Yang meringankan terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp 245 juta," ucapnya.

Rekanan Binsar, Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon yang merupakan pihak swasta juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan hari ini di ruangan yang sama dengan pembacaan tuntutan secara berganti.

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 491 juta. Ketiganya disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Momen Kades Sukomulyo Senyam-senyum saat Ditahan gegara Korupsi"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork