AKBP Achiruddin Sempat Gugat Kapolri soal Dipecat, Namun Gugatan Dicabut

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 07 Jun 2024 10:20 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (dok. detikcom)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Etik buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral. Ternyata Achiruddin sempat menggugat Kapolri di PTUN terkait pemecatannya, namun gugatan itu dicabut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PTUN Medan yang dilihat, Jumat (7/6/2024). Gugatan Achiruddin tersebut bernomor perkara 45/G/2024/PTUN.MDN.

Achiruddin dalam gugatannya meminta agar surat pemecatannya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Pihak yang digugat oleh Achiruddin adalah Kapolri sebagai tergugat 1 dan Kapolda Sumut sebagai tergugat 2.

"Menyatakan batal atau tidak sah "Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1794/XII/2023 bertanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama AKBP NRP: 71060049 Dr. ACHIRUDDIN HASIBUAN, S.H., M.H"," demikian isi salah satu poin gugatan Achiruddin.

Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini juga meminta agar surat pemecatannya dicabut. Achiruddin juga meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali.

"Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan, memulihkan nama baik dan martabat serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan untuk itu," bunyi salah satu poin gugatan Achiruddin.

Gugatan Achiruddin itu terdaftar pada 16 April 2024. Namun pada sidang pertama pada 21 Mei 2024, sidang tersebut hanya pernyataan sikap Majelis Hakim atas permintaan pencabutan gugatan tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim kemudian menerima permohonan pencabutan gugatan Achiruddin itu. Achiruddin sebagai penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 545 ribu.

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor : 45/G/2024/PTUN-MDN," demikian amar putusan Majelis Hakim.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video Kepengurusan Bahlil Digugat ke PTUN, Golkar: Semua Sesuai AD/ART"

(astj/astj)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork