Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri untuk melakukan tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra yang dipecat karena narkoba. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan akan menjalankan perintah itu.
"Akan kita laksanakan secepatnya," kata Calvijn saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (21/2/2026).
Calvijn mengatakan tes urine itu akan dilakukan hingga ke polsek jajaran. Sebagai Kapolrestabes, Calvijn menyebut akan menjadi orang pertama yang memulainya untuk di jajaran Polrestabes Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita akan mulai dari pimpinan terlebih dahulu, saya akan memulai dari Polrestabes ya, saya sendiri, dengan dilakukan oleh semua kapolsek sampai dengan anggota di polsek di ujung-ujungnya kita lakukan," jelasnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN untuk tes urine itu. Dia meminta media untuk ikut mengawasi proses tes urine tersebut.
"Nanti mungkin kita koordinasi juga dengan BNN terkait dengan itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam (Divpropam) Polri akan rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran personel Korps Bhayangkara. Aturan itu menyusul masih adanya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota kepolisian.
"Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik Kapolres Bima AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci kapan tes urine itu akan mulai dilakukan.
"Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya," tutur Trunoyudo.
"Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini (sanksi PTDH terhadap AKBP Didik) sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas," lanjut dia.
Sebagai informasi, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
(fnr/dhm)











































