26 Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Kurun 48 Hari

26 Orang Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Kurun 48 Hari

Indah Mawarni - detikSumut
Kamis, 25 Apr 2024 23:28 WIB
Pemusnahan narkoba dari hasil penangkapan selama 48 hari di Polda Sumut (Indah Mawarni/detikSumut)
Foto: Pemusnahan narkoba dari hasil penangkapan selama 48 hari di Polda Sumut (Indah Mawarni/detikSumut)
Medan -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 26 pelaku penyalahguna narkoba. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu 48 hari, yakni mulai dari 22 Februari hingga 9 April 2024.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan dalam kurun waktu dari 22 Februari sampai dengan 9 April, berarti ada dua bulan. Jumlah kasusnya ada 19 kasus dan tersangkanya ada 26. Yang ada di sini adalah perwakilan. Sebagian sudah dilimpahkan dan sebagian lagi Dit Tahti," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung, Kamis (25/4/2024).

Bahtiar mengungkapkan barang bukti yang diamankan selama kurun waktu 48 hari itu, yakni 38,53 kg sabu, 205,36 gram ganja dan pil ekstasi sebanyak 193 butir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti dari sabu 38 kilo lebih atau seberat 38.534,59 gram untuk sabu, terus ganja 205 gram dan pil ekstasi 193 butir" tuturnya.

Ia mengungkapkan kasus narkoba yang berhasil mereka ungkap terdiri dari beberapa jaringan, seperti jaringan Asahan-Medan, Aceh-Langkat, Aceh-Medan-Palu, dan Aceh-Medan Jakarta.

Untuk penyelundupan sabu, ada beberapa modus yang dilakukan pelaku, di antaranya dengan memasukkannya ke dalam celana dalam dan memasukkan ke dalam koper.

ADVERTISEMENT

Artikel Ini Ditulis Indah Mawarni Mahasiswa Magang Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads