Tanam 3 Pohon Ganja di Kebun, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Kepulauan Riau

Tanam 3 Pohon Ganja di Kebun, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 25 Apr 2024 15:12 WIB
3 pohon ganja yang ditanam AA di kebun orang tuanya di Bintan. (Istimewa)
Foto: 3 pohon ganja yang ditanam AA di kebun orang tuanya di Bintan. (Istimewa)
Bintan -

Seorang pria berinisial AA, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan. AA diamankan karena menanam 3 pohon ganja di kebun orang tuanya di kabupaten Bintan.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial AA. Pelaku diamankan karena menanam 3 pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan," kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Kamis (25/4/2024).

Kasus itu terungkap dari informasi masyarakat yang di terima kepolisian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Jadi bermula dari Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi bahwa ada penanaman pohon ganja. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pohon ganja itu milik AA," ujarnya.

Pria berinisial AA yang ditangkap Polres Bintan gegara tanam ganja di kebun. (Istimewa)Pria berinisial AA yang ditangkap Polres Bintan gegara tanam ganja di kebun. (Istimewa)

Sofyan menyebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui AA adalah warga Tanjungpinang. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AA di Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang.

"Saat penggeledahan ditemukan satu paket kecil ganja dibungkus kertas putih," ujarnya

Dari pemeriksaan polisi, pelaku AA mengaku paket ganja yang ditemukan saat penggeledahan adalah hasil tanaman miliknya. Tanaman pohon ganja itu diketahui ditanam di polybag yang disimpan di tengah kebun orang tuanya.

"Paket ganja yang ditemukan adalah hasil panen milik pelaku dari tiga pohon ganja yang ditanam pelaku. Pohon ganja itu disimpan di kebun milik orang tuanya di kecamatan Toapaya, Bintan," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku AA mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut pada tahun 2012 lalu saat ia mengikuti sekolah pelayaran di Jakarta. Bibit ganja itu didapat dari rekannya.

"Bibit ganja yang ditanam pelaku ini didapat dari rekannya saat ikut sekolah pelayaran di Jakarta 2012 lalu. Bibit itu kemudian disimpan oleh pelaku di rumahnya," ujarnya

Pelaku AA saat itu diketahui mendapatkan satu genggam bibit ganja dari rekannya tersebut. Ia mulai berani menanam bibit ganja pada Agustus 2023 tetapi gagal.

"Pelaku menyimpan atau mendapatkan bibit Ganja dari temannya tersebut sebanyak 1 genggam. Tersangka mulai menanam ganja tersebut pada bulan Agustus 2023 tetapi tidak berhasil atau tidak tumbuh," ujarnya.

Pelaku AA kemudian pada bulan November 2023 kembali menanam bibit ganja dengan belajar dari YouTube. Hasilnya tumbuh 3 pohon ganja.

"Pada bulan November 2023 pelaku menanam kembali dan tumbuh sebanyak 3 Batang. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku belajar menanam ganja dari Youtube," ujarnya.

Pelaku AA juga kepada polisi mengaku tanaman ganja miliknya itu dikonsumsi pribadi olehnya. Ia juga mengaku baru sekali memanen daun ganja tersebut untuk dikonsumsi.

"Pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan tidak ada untuk diperjualbelikan. Pelaku sudah sekali mengambil atau memetik daun ganja tersebut sebanyak 4 helai," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Pelaku AA sendiri terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads