Anak dan Menantu M Yakob Lolos Hukuman Mati Kasus 45 Kg Sabu

Anak dan Menantu M Yakob Lolos Hukuman Mati Kasus 45 Kg Sabu

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 24 Apr 2024 19:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

PN Medan menggelar sidang putusan terhadap anak dan menantu M Yakob yang menjadi terdakwa kasus 45 kg sabu. Keduanya pun lolos dari hukum mati yang sebelumnya menjadi tuntutan jaksa.

Diketahui, anak M Yakob bernama Mahadir Muhammad dan menantunya, Safrizal. Keduanya menjalani persidangan dengan 4 terdakwa lainnya, yakni M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun.

Ada pun dalam persidangan ini, mulanya hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Nasrul. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nasrul), pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Medan Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Erianto membacakan putusan terhadap terdakwa Safrizal, M Rahmad, Tgk Mansyur, dan Nur Fadli. Keempatnya dijatuhkan hukuman yang serupa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Fadli, M Rahmad, Mansyur, dan Safrizal, dengan pidana seumur hidup," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Erianto membacakan putusan terhadap Mahadir yang mendapatkan hukuman lebih ringan dibanding 5 terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mahadir) selama 20 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp 5 miliar, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Erianto.

Sebelumnya diberitakan, bahwa keenam terdakwa ini dituntut oleh JPU dengan pidana mati.

"Tadi sudah didengar ya, pembacaan tuntutan dari JPU, kami ulang sekali lagi. Pada intinya, masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, Selasa (5/3/2024).

"Terhadap keenam terdakwa. Ya selanjutnya kita kasih kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan nota keberatannya," tambahnya.




(astj/astj)


Hide Ads