Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada M Yakob seorang kurir 20 kilogram sabu asal Aceh. Putusan PT Medan itu sekaligus memperkuat vonis seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan tertulis bahwa putusan PT Medan itu keluar pada Selasa 28 November 2023, dengan nomor putusan banding 1529/PID.SUS/2023/PT MDN.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 881/pid.sus/2023 pn mdn tanggal 26 September 2023, atas nama terdakwa M. Yakob als. Acob," tertulis di SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan seumur hidup kepada M. Yakob ialah DR. Longser Sormin sebagai hakim ketua, kemudian, Sahman Girsang kemudian H. Heri Sutanto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya diberitakan, M Yakob merupakan orang yang melaporkan 9 personel Polda Sumut atas dugaan menggelapkan sabu seberat 12 kilogram. Yakob divonis hakim PN Medan dengan hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir 20 kg sabu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan, Selasa, (26/9/2023).
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa kepadanya. Pada laman SIPP PN Medan, Jaksa menuntut M Yakob dengan pidana mati.
"Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana penjara selama mati," tertulis isi tuntutan jaksa di SIPP PN Medan.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari Yakob diberikan tawaran untuk mengantarkan narkoba jenis sabu dan diberi upah Rp 5 juta. Mendapat tawaran itu, M Yakob menyetujuinya dan ia mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya.
Setelah ia mengambil barang tersebut, lalu ia menyerahkanya kepada Syafrizal untuk disimpan. Pada 30 Maret 2023, ia mengambil satu karung goni yang berisi 10 bungkus paket sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Setelah barang tersebut diantar olehnya, Yakob pun kembali kerumah. Ketika itu petugas kepolisian datang ke rumahnya dan langsung mengamakan Yakob.
Yakob Melaporkan 9 Personel Polda Sumut ke Propam
Yakob melaporkan sembilan personel Polda Sumut karena diduga menggelapkan 12 kg sabu ke Propam Polri pada 9 Mei 2023 lalu.
"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5) lalu.
Lebih lanjut Safaruddin menjelaskan kronologis penangkapan Yakob. Saat itu polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Namun, walau narkoba itu ditemukan tetapi Syafrizal tidak ditemukan dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.
Saat Yakob dibawa ke Polda Sumut, berdasarkan pengakuannya, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di daerah Alue Le Puteh, Aceh Utara. Tetapi, Yakob mengaku mendapatkan ancaman bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.
"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.
Atas pengakuan itu, Safaruddin pun membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.
Kata Safaruddin, ia juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.
"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.
Namun akhirnya setelah Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba ternyata belum terfaktakan
"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).
Polisi mengatakan bahwa penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba itu. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.
"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.
Simak Video "Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)