Perjalanan Kasus Pelapor 9 Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg hingga Vonis

Round Up

Perjalanan Kasus Pelapor 9 Personel Polda Sumut Gelapkan Sabu 12 Kg hingga Vonis

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 29 Sep 2023 03:00 WIB
M Yakob menjalani sidang vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: M Yakob menjalani sidang vonis di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

M Yakob pelapor sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah karena menjadi kurir 20 kg sabu asal Aceh.

"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/9/2023).

Awal Mula Laporan

Awalnya M Yakob mengadukan sembilan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Divisi Propam Polri. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram (kg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Kronologi Penggelapan Sabu 12 Kg Sabu

M Yakob menjelaskan kronologi penggelapan 12 kg sabu yang dilakukan kepolisian. Kejadian itu bermula saat M Yakob ditangkap oleh polisi di kediamannya pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

Dari penuturan yang ada, Yakob mengakui menjadi kurir sabu 32 kg. Dirinya menyimpan barang itu di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.

Kemudian Yakob dibawa ke Polda Sumut. Di tengah perjalanan Yakob diturunkan untuk foto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.

"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," kata Yakob melalui kuasa hukumnya Safaruddin.

Polda Sumut Periksa Laporan

Polda Sumut mendalami dugaan sembilan personel polisi yang diduga menggelapkan barang bukti 12 kg sabu milik kurir narkoba bernama M Yakob. Dalam pemeriksaan itu tiga orang diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan di Restoran Sederhana dekat Bandara Kualanamu. Pantauan detikSumut di lokasi, terlihat ada sejumlah personel Polda Sumut berada di lokasi restoran itu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membenarkan bahwa saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan barang bukti itu.

"Ada tiga orang yang diperiksa. Pokoknya itu lah anak itu (EM) yang disebutin itu, pengacaranya, dan lainnya," ujar.

Anak Pelapor Personel Merasa Tertekan-Ditahan 6 Hari

EM, anak M Yakob menjalani pemeriksaan ihwal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu oleh personel Polda Sumut. Selama menjalani pemeriksaan 12 jam, EM mengaku tertekan.

"Semalam EM, anak M Yakob, diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sekitar 22.00 WIB. Sekitar 12 jam. Untuk dua orang lagi yang diperiksa itu Basri, Dan Mahadir Muhammad," kata pengacara M Yakob, Safaruddin kepada detikSumut, Rabu (17/5).

Dalam pemeriksaan itu EM mengaku sempat ditahan di dalam sel selama enam hari. EM menceritakan sedang berada di rumah orang tuanya di Komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 30 Maret 2023. Sekitar pukul 09.00 WIB, ada sejumlah personel kepolisian yang datang ke kediamannya.

"Petugas dari Polda datang gedor-gedor pintu. Lalu mereka masuk dan melakukan penggeledahan," kata EM, Jumat (19/5).

Dirresnarkoba Bantah soal Penggelapan 12 Kg Sabu

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, membantah soal dugaan penggelapan barang bukti sabu 12 kg yang diadukan tersangka narkoba M Yakob ke Propam Mabes Polri. Yeni menjelaskan barbuk yang diamankan saat penangkapan hanya 20 kg.

"Dari laporan yang saya terima, barang bukti yang diamankan 20 kg," kata Kombes Yemi Mandagi kepada detikSumut, Jumat (19/5).

Yemi pun menjelaskan Yakob ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di kawasan Kabupaten Langkat.

Ditawari Rp 3 M untuk Tutup Mulut

Safaruddin selaku kuasa hukum M Yakob mengaku sempat ditawari Rp 3 miliar oleh oknum polisi untuk tutup mulut atas laporan dugaan penggelapan sabu 12 kg.

"Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada," kata Safaruddin kepada detikSumut, Minggu (21/5).

Dia mengatakan komunikasi tersebut terjadi pada 9 Mei 2023 yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Polda Sumut. Tawaran tersebut disampaikan oknum itu melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.

Bahkan awalnya tawaran itu diberikan hanya Rp 1 miliar saja. Namun karena sempat menolak, tawaran naik menjadi Rp 3 miliar. Kendati demikian tawaran tersebut tetap ditolak.

"Dia minta saya mengubah statemen dari angka sabu 32 kg menjadi 20 kg. Awalnya dia bilang mau kasih Rp 1 miliar, tapi saya tidak mau. Lalu, naik lagi, Rp 3 miliar. Setelah itu saya tidak mau berkomunikasi lagi. Karena mau berapa pun saya tidak mau," ucapnya.

Laporan Yakob Tak Terfaktakan

Laporan M Yakob selaku tersangka yang melaporkan 9 personel polisi yang menggelapkan barbuk 12 kg sabu telah selesai diselidiki Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Propam pun kemudian membeberkan hasil penyelidikannya.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan dari hasil penyelidikan oleh pihaknya, dugaan penggelapan itu tidak ditemukan.

"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Dudung Adijono, Rabu (28/6).

Dudung beranggapan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba tersebut. Dia juga menyebut Keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah kala diperiksa.

"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob. Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.

Walau demikian, Dudung mengaku ada dugaan pelanggaran SOP yang ditemukan dalam kasus tersebut. Pelanggaran SOP itu terkait dengan penghitungan sabu-sabu tersebut.

"Kalau pelanggaran SOP memang ada di situ, SOP-nya ya itu, masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat di luar TKP, itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 kg, cuma saat diserahkan tahap II ke kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan menanyakan kepada Yakob, berapa, jumlahnya 20 kg tetap. Jadi, yang memberikan penjelasan tidak benar siapa, berarti kan Yakob sebenarnya," ujarnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads